Pihakkepolisian meminta rekaman CCTV dalam dua minggu terakhir. Ini dilakukan untuk mengidentifikasi pria yang melakukan onani di ATM tersebut. Baca juga: MUI Banyuwangi Minta Polisi Tindak Tegas
0% found this document useful 0 votes2K views2 pagesOriginal TitleSop Membuka Rekaman CctvCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views2 pagesSop Membuka Rekaman CCTVOriginal TitleSop Membuka Rekaman CctvJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Ternyatapihak bank masih meminta rekaman CCTV ATM dari mesin yang digunakan oleh pelaku. Kebetulan diketahui mesin tersebut menggunakan ATM Bank Jateng Cabang Tengaran Jawa Tengah. customernya sudah melakukan sesuai prosedur, kirim ke MK juga tidak langsung 1-2 Hari setelah kasus, artinya sudah diberikan waktu untuk Bank Mega Syariah untuk
BACANEWSID - Belakangan beredar luas rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan sosok pria diduga mantan Sekretaris FPI Munarman dan seorang perempuan di sebuah hotel. Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini meminta pihak hotel untuk menjelaskan secara clear kepada publik kenapa CCTV bisa menyebar ke medsos. Termasuk
Jumat, 6 September 2013Bacaan 7 MenitSaya mempunyai pengalaman pada saat melaporkan suatu kasus teror via sms, oleh petugas polisi akhirnya dibuat laporan "perbuatan tidak menyenangkan". Berbekal surat laporan, saya bersama petugas polisi meminta keterangan kepada kantor operator telekomunikasi untuk mengetahui data/posisi pemilik nomor hp yang menteror via sms, tetapi jawaban dari bagian legal-nya adalah mereka tidak bisa memberikan data yang diminta, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Pertanyaan saya, apakah tindakan dari bagian legal operator itu dibenarkan? Dan dasar hukumnya apa? Terima hukumonline yang baik,Permintaan data atau biasa disebut sebagai permintaan ârekamanâ atau bisa juga disebut permintaan Call Data Record âCDRâ terkait penggunaan jasa telekomunikasi diatur secara jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi âUU Telekomunikasiâ. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi âoperatorâ berdasarkan Pasal 18 UU Telekomunikasi dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi âPP 52â wajib mencatat/ merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna rekaman berdasarkan perspektif UU Telekomunikasi dibagi 2 dua, yaitu pemberian rekaman kepada pengguna jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi dan pemberian rekaman untuk keperluan proses peradilan Pasal 41 UU Telekomunkasi, terdapat 2 dua jenis perekaman yang diatur yaitu1. Perekaman Pemakaian Fasilitas Telekomunikasi yaitu perekaman yang dilakukan penyelenggara jasa telekomunikasi yang bersifat wajib mandatory untuk keperluan pengguna jasa telekomunikasi itu sendiri, seperti perekaman rincian data tagihan billing dan Perekaman Informasi yaitu perekaman informasi tertentu yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti rekaman percakapan antarpihak yang dari Pasal 41 UU Telekomunikasi tersebut terdapat pada Pasal 42 UU Telekomunikasi, yang mana operator telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya. Sanksi jika operator tidak menjaga kerahasiaan tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 dua tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta Pasal 57 UU Telekomunikasi.Permintaan data/rekaman sebagaimana cerita Anda, kami asumsikan permintaan rekaman dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana. Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu Pasal 42 ayat 2 UU Telekomunikasi yang mengatur bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas1. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;2. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang proses peradilan pidana itu sendiri dalam penjelasan Pasal 42 ayat 2 UU Telekomunikasi yaitu pada penyidikan, penuntutan, dan penyidangan. Sedangkan, yang dimaksud tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 lima tahun ke atas, seumur hidup, atau mati penjelasan Pasal 42 ayat [2] huruf a UU Telekomunikasi.Dalam permasalahan yang Anda sampaikan, delik tentang âperbuatan tidak menyenangkanâ sebagaimana Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana âKUHPâ merupakan delik yang diancam pidana penjara kurang dari 5 lima tahun, sehingga berdasarkan UU Telekomunikasi operator harus menolak permintaan praktik yang kami temui, penolakan permintaan rekaman oleh operator juga dapat terjadi apabila kasus yang diminta masih dalam proses penyelidikan dan belum sampai pada tahap penyidikan. Proses penyidikan ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan âSprindikâ atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan âSPDPâ, jika permintaan rekaman tersebut melampirkan atau menyebutkan Sprindik atau SPDP, maka tidak ada alasan bagi operator untuk tidak memberikan rekaman yang diminta oleh penyidik dalam kurun waktu 1x24 jam setelah permohonan diterima Pasal 89 ayat [2] PP 52. Dalam hal teknis rekaman tidak dimungkinkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan atau Penyidik selambat-lambatnya 6 enam jam setelah diterimanya permintaan Pasal 89 ayat [2] dan ayat [3] PP 52.Di samping syarat formal, secara administratif, permintaan rekaman juga harus tertulis dan sah dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 88 PP 52. Yang dimaksud disampaikan secara tertulis dan sah adalah setiap permintaan perekaman informasi harus dibuat dan disampaikan secara tertulis oleh instansi yang berwenang serta dibubuhi cap instansi pemohon dan tanda tangan pejabat yang mengajukan permintaan penjelasan Pasal 88 PP 52.Syarat administratif lain sebagaimana Pasal 89 PP 52 juga mengatur bahwa permintaan tertulis perekaman informasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuata. obyek yang direkam;b. masa rekaman; danc. periode waktu laporan hasil yang perlu diingat adalah, betul bahwa salah satu cara untuk mengetahui posisi atau lokasi pemilik nomor seluler dapat dilakukan melalui penelusuran nomor seluler berdasarkan Rekaman Data Panggilan atau CDR, karena CDR di dalamnya berisi Location Area Code Cell ID âLAC CIDâ. LAC CID adalah Kode Area Lokasi berupa angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu Base Tranceiver Station âBTSâ. Namun demikian, dengan diketahuinya LAC CID tidak serta merta lokasi atau posisi pengguna seluler diketahui secara tepat, karena untuk mengetahui secara akurat lokasi pengguna seluler, diperlukan eksplorasi leih lanjut dengan perangkat tertentu. Penggunaan CDR bisa jadi hanya sebagai petunjuk awal atas penelusuran jawaban kami, semoga Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
LihatFoto . KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA. Tiga jenis CCTV. JAKARTA, Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum sudah memiliki prosedur tetap [protap] dalam memonitor keamanan dalam ruang karaoke. Protap tersebut dipandang lebih mendukung kenyamanan pelanggan dalam menikmati hiburan karaoke.Penasehathukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan. Selasa, 30 April 2019 00:04 WIB Editor: SugiyartoBaca Uang di Rekening BRI Hilang 28 Juta, Dua Nasabah Kaget. "Kaget sekali karena uang saya kurang sampai Rp 8,3 juta. Padahal saya gak ada melakukan penarikan. Jadi yang tersisa di saldo sekitar Rp 6 jutaan lebih," bebernya kepada www.tribunpontianak.co.id, Senin (31/10/2016) malam. Melalui cek mutasi rekening, ia menemukan terjadinya KEFAMENANU Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dua pemuda ke polisi karena berusaha membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank NTT yang berada di depan kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU).. Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pembobolan mesin ATM itu terungkap dari rekaman closed circuit television (CCTV). Perampokanterjadi di mesin ATM BRI Cabang Pembantu Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/3) sekitar pukul 02.55 WIB. #kumparanNEWS. kumparanNEWS. Masuk. Buat Tulisan. Loading. (30/3) sekitar pukul 02.55 WIB. Rekaman CCTV kini tengah diperiksa untuk memburu pelaku. ADVERTISEMENT "Saat ini CCTV sudah kita amankan dan sedang dipelajari
Dengancatatan, rekaman yang dimaksud merupakan rekaman yang merupakan bagian dari penyadapan. Akan tetapi, jika bukan hasil penyadapan, maka dapat dijadikan alat bukti yang sah. Perlu diketahui bahwa perekaman (merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti perekam suara di smartphone sebagaimana dimaksud pertanyaan
Modusnyasama dengan cara mengganjal mesin ATM. "Pelaku informasinya dari Lampung," imbuhnya. Sejauh ini, pihaknya telah melaksanakan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan. Tak hanya itu, rekaman CCTV yang berada di dalam mesin juga telah diamankan sebagai barang bukti.- ÎŐ«áазŃÏŃ ĐŸŐ±áŐŽÎżŃ
- Đ ĐŒŐšŐ”Ő«Đ±Ń